- Pengertian Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi
kedua, Depdikbud, halaman 89). Menurut Benedict Andrson, ia mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang
mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan
begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin
mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi
diantara mereka.
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris),
L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk
mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi
dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat
supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Sedangkan secara garis besar, pengertian negara dari definisi
diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok
masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk
memaksa.
- Teori Terbentuknya Negara
a)
Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b)
Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga –
lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan
zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara
historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum
alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Bangsa
Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang
berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
- Unsur Negara
Unsur negara terbagi atas 4 unsur yaitu : Rakyat, Wilayah, Pemerintah
yang berdaulat dan Pengakuan dari negara lain ,
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi
penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah
yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan
baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara,
namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti
politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.
B.
Wilayah
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan,
maka negara memerlukan wilayah. Wilayah (daerah) negara meliputi :
1) Wilayah daratan.
Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa dan
gunung. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui
perjanjian antar negara yang bertetangga.
2)
Wilayah lautan.
Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.
Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.
3) Wilayah udara.
Adalah
meliputi ruang angkasa/udara yang berada di atas wilayah daratan dan
laut teritorial negara. Kekuasaan atas wilayah udara diatur dalam
perjanjian
Paris tahun 1919 tentang Navigasi Udara yang kemudian diganti dengan
Konvensi
Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain
menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan
eksklusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian
kedaulatan
negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai
ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung kepada kemajuan
teknologi penerbangan.
4)
Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional).
Yaitu merupakan wilayah atau tempat–tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.
Yaitu merupakan wilayah atau tempat–tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.
C.
Pemerintah Yang Berdaulat
Menurut
Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian :
1. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan
kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat perlengakapan negara yang
berkuasa memerintah dalam arti luas yang meliputi badan legeslatif, eksekutif
dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan
kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3. Pemerintah sebagai organ (Badan) eksekutif,
seperti Presiden, Wakil Presiden dan Menteri–Menteri negara (di Indonesia),
Kabinet atau Dewan Menteri (di Inggris).
D. Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan
negara lain bukanlah merupakan syarat mutlak berdirinya negara, karena
pengakuan bukan merupakan unsur pembentuk negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja adanya negara baru. Suatu negara akan tetap tegak berdiri
walaupun negara itu tidak mendapat pengakuan dari negara lain. Ada 2 bentuk pengakuan dari negara lain yaitu :
a.
Pengakuan de facto : Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau
kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara.
Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan
akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan
yang bersifat terbatas, misalnya membuka Kantor Dagang.
b. Pengakuan de jure : Suatu
pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini
biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara
yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga
negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban–
kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini
dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat
mengadakan hubungan secara luas di segala bidang, misalnya hubungan diplomatik,
hubungan konsuler.
- Bentuk Negara
Ada 3 bentuk negara yaitu:
1.
Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Negara-negara
bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar
sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam
batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi,
wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah
terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi,
kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian.
Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya
lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
- Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula
sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando
Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah
pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara
terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila:
·
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·
adanya pemilu secara berkesinambungan
·
adanya peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas.
·
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai
ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·
Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICAyang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
–
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
–
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
–
Sistem pemerintahan parlementer
–
Sistem pemrintahan presidential
–
Sistem pemerintahan campuran
SUMBER :
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar